TEMANGGUNG - Pasar tradisional sering kali menjadi pusat perekonomian di banyak desa, termasuk di Desa Mergowati, Temanggung. Namun, seiring dengan dinamika yang terus berkembang, manajemen pasar sering dihadapkan pada tantangan seperti konflik internal antara pengelola dan pedagang, yang dapat mengganggu operasional pasar. Menyadari pentingnya pengelolaan yang baik untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pasar, Tim KKN Desa Mergowati mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan manajemen Pasar Pawon melalui edukasi dan pembuatan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK). Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah konflik, meningkatkan kejelasan hak dan kewajiban, serta memperkuat hubungan antara pengelola dan pedagang.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan manajemen pasar yang lebih terstruktur dan profesional, yang dapat mencegah terjadinya konflik internal. Dengan edukasi yang diberikan, para pedagang diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan tanggung jawab mereka, serta pentingnya menjalin komunikasi yang baik dengan pengelola pasar. Sementara itu, pembuatan SPK bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi hubungan kerja sama antara pengelola dan pedagang, sehingga segala potensi permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.
Fokus kegiatan ini pada pembuatan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) antara pengelola Pasar Pawon dan para pedagang. SPK ini dirancang untuk memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab kedua belah pihak, termasuk dalam hal pembayaran retribusi, pemeliharaan fasilitas pasar, dan pengelolaan sampah. Dengan adanya perjanjian tertulis ini, diharapkan setiap pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab mereka, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.
Dengan optimalisasi manajemen pasar ini, diharapkan Pasar Pawon dapat menjadi contoh sukses dari pengelolaan pasar tradisional yang modern, di mana semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik dan menghindari konflik. Keberhasilan inisiatif ini juga diharapkan dapat menginspirasi pasar-pasar lain di daerah tersebut untuk menerapkan manajemen yang lebih baik dan terstruktur. Selain itu, melalui edukasi pentingnya Surat Perjanjian Kerja Sama, diharapkan para pedagang dan pengelola pasar dapat terus berkomunikasi dengan baik, menjaga stabilitas pasar, dan mendukung keberlanjutan ekonomi lokal.
DPL : Rabith Jihan Amaruli, S.S., M.Hum
Desa Mergowati, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook