Kamis (09/01/2025),
Pemerintah Desa Mergowati melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus KPM BLT, Penetapan APBDes dan Musyawarah Desa Pengendalian Lingkungan Hidup. Acara pertama dilaksanakan Muyawarah Desa Khusus/Musyawarah Insidentil Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dalam rangka Perencanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2025 di Desa Mergowati Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah, yang dihadiri oleh:
1. Kepala Desa;
2. BPD;
3. Perangkat Desa;
4. Perwakilan tokoh masyarakat;
5. Lembaga Desa
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Desa Insidentil adalah:
A. Materi
1. Pembukaan
2. Laporan dari Kepala Desa tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk BLT Desa dan Kriteria, mekanisme pendataan, dan hasil pendataan penerima BLT Desa Tahun 2025
3. Validasi dan Finalisasi penerima BLT Desa Tahun 2025
4. Penetapan hasil akhir daftar nama calon penerima BLT Desa Tahun 2025.
5. Sinkronisasi data-data penerima bantuan lainnya.
6. Penandatanganan Berita Acara Musdes Khusus.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Desa Insidentil tentang validasi, finalisasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yaitu:
1. Kesepakatan Kriteria Calon Penerima BLT Desa
2. Hasil Validasi dan finalisasi Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa yang ditetapkan menjadi Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa.
MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2025
Acara Kedua tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025. Dalam hal ini materi yang dibahas, narasumber, notulen dan yang bertindak selaku unsur pimpinan dalam musyawarah Desa ini adalah Bapak Muhsahilan selaku Ketua BPD Mergowati.
1. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Mergowati Tahun Anggaran 2024
2. Tanggapan / saran dari peserta Rapat
3. Penandatanganan Berita Acara Rapat bersama Kesepakatan/Kesepahaman
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook